Ingat Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Akan Ditilang

VIVA â€" Penerapan sanksi tilang dalam kebijakan ganjil genap di arus lalu lintas Jakarta Barat akan mulai diberlakukan pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Argadija Putra saat dikonfirmasi, Rabu 27 Oktober 2021.

Dalam hal ini Argadija mengimbau kepada masyarakat agar lebih patuh berlalu lintas terkait kebijakan ganjil genap.

"Imbauan untuk masyarakat agar lebih patuh kepada ketentuan ganjil genap karena sanksi tilang mulai diberlakukan besok. Peraturan rambu-rambu juga diperhatikan," ujar Argadija.

Argadija mengatakan berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bagi para pelanggar denda maksimal terkait Ganjil Genap akan dikenakan sebesar Rp 500.000.

Menurut Argadija, jumlah pelanggar ganjil genap yang dikenakan sanksi teguran semakin menurun, hal itu terlihat dari data pelanggar saat sosialisasi diberlakukan sejak Senin 26 Oktober 2021.

Argadija mengatakan pada hari pertama sosialisasi sistem ganjil genap, sebanyak 120 kendaraan dikenakan sanksi teguran di Jakarta Barat. Kemudian di hari kedua, jumlah teguran menurun drastis menjadi 64 kendaraan.

Related Posts

0 Response to "Ingat Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Akan Ditilang"

Post a Comment