Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Profesor Hukum Pidana

VIVA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang lebih dikenal sebagai ST Burhanuddin dikukuhkan menjadi profesor dalam bidang ilmu hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat, 10 September 2021.
Pengukuhan tersebut berdasarkan pada keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makariem, Nomor 37421/MPK.A/KP.05.00/2021 tentang pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap.
Surat keputusan itu menyebutkan bahwa terhitung mulai 1 Juli 2021, pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1959, itu diangkat dalam jabatan profesor, bidang ilmu keadilan restoratif. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 11 Juni 2021.
Dalam forum sidang senat terbuka di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Burhanuddin menyampaikan orasi ilmiah berjudul "Hukum berdasarkan hati nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif."
Baca juga: Jaksa Agung Minta Para Jaksa Tak Asal-asalan Lakukan Penuntutan
Burhanuddin mengatakan masyarakat masih melihat bahwa hukum bagaikan pisau tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Banyak dari penegakan hukum di Indonesia, justru menciderai rasa keadilan masyarakat.
"Hal ini utamanya terjadi ketika terdapat suatu peristiwa tindak pidana yang pelakunya adalah masyarakat kecil dan perbuatan pidananya dianggap tidaklah pantas atau tidak adil kalau dibawa ke pengadilan," kata Burhanuddin.
0 Response to "Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Profesor Hukum Pidana"
Post a Comment