Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Terbanyak di Wilayah Hukum Polres Pati Capai 26 Kasus 20 Tersangka

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polres Pati mencatatkan jumlah pengungkapan kasus terbanyak di Jawa Tengah dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Dalam operasi yang digelar selama 20 hari tersebut, Polres Pati mengungkap 26 kasus tindak pidana dengan 20 tersangka.

Adapun barang bukti yang disita Polres Pati dari para tersangka antara lain ialah 22 sepeda motor dan 2 mobil.

Baca juga: Enam Atlet Penyumbang Medali PON Papua Dapat Bonus, Pemkab Pati: Nilainya Tidak Seberapa

Baca juga: Bukan Karena Kalah Pilkades, Ini Alasan Mantan Kades Guwo Pati Cabuti Tiang PJU di Wilayahnya

Baca juga: Komdis PSSI Cabut Sanksi bagi Pemain AHHA PS Pati, Syaiful Indra Cahya Boleh Perkuat Tim Lagi

Baca juga: Lagi Viral di Pati, Bocah SD Kelas V Tendang Punggung Neneknya, Bakal Ada Mediasi Bersama Orangtua

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya ialah mengambil kendaraan menggunakan kunci palsu.

Termasuk juga menggunakan tindak kekerasan untuk merampas kendaraan korban, dan membawa kabur kendaraan yang kuncinya masih menempel.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

“Kami imbau masyarakat untuk benar-benar menjaga barang miliknya."

"Jangan taruh kendaraan sembarangan atau meninggalkan rumah tanpa dikunci,” kata AKBP Christian Tobing kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/11/2021).

Ia mengimbau masyarakat agar segera melapor pada pihak kepolisian apabila menjadi korban pencurian kendaraan atau tindak pidana lainnya.

“Sesuai arahan Kapolda Jateng, kami akan senantiasa memberantas curas, curanmor, dan curat."

Related Posts

0 Response to "Operasi Sikat Jaran Candi 2021 Terbanyak di Wilayah Hukum Polres Pati Capai 26 Kasus 20 Tersangka"

Post a Comment