Cek Penerima BST PKH BSU Karyawan serta Pencairan UMKM Lewat Aplikasi ini

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat di Tanah Air.
Berbagai bantuan disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa bantuan yang dapat diakses warga adalah, BLT UMKM, PKH, BLT pedagang kaki lima, BLT Pekerja atau BSU.
Masih banyak lantuan lainnya yang bisa diakses masyarakat yang disalurkan pemerintah.
Baca juga: 1,5 Juta Data Calon Penerima BSU, BP Jamsostek Serahkan ke Kemenaker
Untuk mendapatkan bantuan tersebut ada yang datanya telah dipatenkan pemerintah dan adapula masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan.
SepertiLT Rp1 juta yang diberikan pada para pekerja atau karyawan di seluruh Indonesia.
Sejumlah syarat ditentukan pemerintah dalam pemberian BLT Rp1 juta tersebut.
Setiap pekerja mendapat Rp1 juta untuk alokasi dua bulan.
Baca juga: 5 Penyebab Tidak Lolos Kartu Prakerja, Hindari Melakukan Kesalahan Ini
Perbulannya pekerja mendapat Rp500 ribu.
Cek daftar nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
0 Response to "Cek Penerima BST PKH BSU Karyawan serta Pencairan UMKM Lewat Aplikasi ini"
Post a Comment