Utang Indonesia Disebut Telah Lampaui Batas UU Keuangan Diproyeksikan Naik hingga Rp 8000 Triliun

TRIBUNPALU.COM - Utang Republik Indonesia (RI) disebut telah melampaui ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara.

Hal itu disampaikan Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Fadhil Hasan.

Menurutnya, hal ini lantaran pemerintah Indonesia masih menganggarkan belanja negara dengan jumlah utang cukup besar.

"Saya kira dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 utang kita akan melonjak tajam sekitar 44 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," tutur Fadhil dalam webinar publik, Jumat (20/8/2021).

Ia menerangkan jika ditambah utang-utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini utang RI sudah melampaui batas UU Keuangan Negara sebesar 60 persen.

Baca juga: Megawati Menangis karena Jokowi Kerap Dihina, Gibran: Udah Risiko, Santai Wae

Fadhil mengatakan pandemi Covid-19 memang membuat hampir seluruh di seluruh dunia meningkatkan jumlah utang untuk menyelamatkan ekonomi.

"Di sisi lain peningkatan utang berakibat kerentanan sisi fiskal. Jadi harus tetap dikontrol bagaimana defisit bisa ditekan 5,7 persen menjadi 4,85 persen," tukasnya.

Dia menerangkan RAPBN dapat tercapai apabila memiliki tiga fungsi utama yaitu stabilisasi, alokasi, dan distribusi.

Perspektif lainya misalnya ekonomi politiknya di mana ke depan terdapat banyak kepentingan dan tarik menarik dalam konteks konsumen-produsen, kementerian-lembaga dan pusat-daerah.

"Pandemi Covid-19 menjadi sumber ketidakpastian utama. Itulah mengapa pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk menangani Covid-19 misalnya belanja sosial atau perlindungan sosial yang cukup besar," tukasnya.

Related Posts

0 Response to "Utang Indonesia Disebut Telah Lampaui Batas UU Keuangan Diproyeksikan Naik hingga Rp 8000 Triliun"

Post a Comment