Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Kota Pangkalpinang Disetujui Jadi Perda

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pertanggungjawaban Wali Kota Pangkalpinang atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Pangkalpinang, dalam rapat paripurna ke dua puluh tiga masa persidangan tiga tahun 2021, Senin (26/7/2021) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 5 Juli 2021 telah disampaikan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menyebut, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh Wali Kota dan sudah dilakukan pembahasan oleh badan anggaran DRPD Kota Pangkalpinang berserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Pembahasan dan hasil pembahasan tidak mengalami kendala, serta pelaksanaan APBD tahun 2020 dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dari hasil tersebut mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian untuk keempat kalinya," ujar Arnadi dalam laporannya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan adanya temukan BPK tetapi harus tetap ditindak lanjuti agar temuan-temuan tersebut dapat diselesaikan sehingga kedepannya WTP yang diperoleh murni tanpa ada temuan.

"Dan badan anggaran mempertanyakan tentang bagaimana hasil tindak lanjut dan temuan-temuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 melampirkan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020

Dia mengatakan, pada tahun berikutnya yang dapat menjadi catatan pemerintah kota agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah terutama pada pendapatan retribusi, sewa-sewa atau kontrak yang masih rendah dapat lebih ditingkatkan.

"Ini akan memicu pertumbuhan kita sehingga Pangkalpinang akan lebih maju ke depannya untuk memperbaiki sistem pembayaran retribusi, dan bagaimana cara menghindari kebocoran pendapatan daerah melaksanakannya dengan korelasi target pendapatan di tahun yang akan datang masih dalam proses agar tertib administrasi," bebernya.

Kata Arnadi, hutang di daerah setiap tahun selalu bertambah untuk untuk mengurangi jumlah piutang tersebut perlu usulan penghapusan terhadap piutang yang tidak bisa ditagih dan ditiadakan dan diadakan pemutihan.

"Walaupun saat ini telah dilakukan penghapusan denda terhadap PBB melalui kegiatan Pendekar, lalu membangun komunikasi dengan pihak bank yang ada di Kota Pangkalpinang untuk melakukan sistem pembayaran retribusi daerah secara digitalisasi," tegasnya.

Related Posts

0 Response to "Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Kota Pangkalpinang Disetujui Jadi Perda"

Post a Comment