Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE Begini Cara Mengurusnya

TRIBUNKALTIM.CO - Membeli mobil bekas membutuhkan ketelitian ekstra jika tidak ingin bermasalah pada kemudian hari.

Tidak hanya melihat penampilan interior dan eksteriornya saja, pembeli juga perlu mempertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Pembeli tentu menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, STNK tidak bermasalah atau sudah diblokir akibat kena tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).

Baca juga: Lapor Jual Kendaraan, Berikut Langkah Mudah Blokir STNK Secara Online

Namun, jika telanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari pun berikan penjelasan.

"Untuk kasus tilang non ETLE bisa langsung perpanjang STNK disertai surat hilang, tapi jika kasusnya tilang ETLE harus mengurus ke Ditlantas Polda Metro Jaya dan menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran karena kendaraan sudah terblokir tilang ETLE," kata Wahyu Dianari kepada GridOto.com, Rabu (21/7/2021).

Sekadar informasi, ETLE telah berlaku secara nasional.

Bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera, pasti akan dikirimi surat dari pihak kepolisian.

Pemblokiran tersebut lantaran para pemilik kendaraan mengabaikan surat denda yang dikirimkan ke alamat rumah hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 14 hari setelah terbukti melanggar.

Bila sudah diblokir, maka STNK tidak berlaku dan tidak bisa membayar pajak.

Ini membuat status sepeda motor menjadi ilegal bila dioperasikan di jalan.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Anda Segera Berakhir, Ini Caranya Membuat dan Memperpanjang SIM Secara Online

Ketentuan soal pemblokiran tersebut sudah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemblokiran Regident Kendaraan Bermotor.

Pasal 115 ayat 5 menyebut STNK yang berdasarkan data elektronik melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Mau Beli Motor Bekas Tapi STNK-nya Diblokir Tilang Elektronik, Ini yang Harus Dilakukan, https://www.gridoto.com/read/222798467/mau-beli-motor-bekas-tapi-stnk-nya-diblokir-tilang-elektronik-ini-yang-harus-dilakukan?page=all.

Related Posts

0 Response to "Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE Begini Cara Mengurusnya"

Post a Comment