541 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta Ini Sebabnya
JAKARTA - Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng. Bandara Soetta merupakan gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.
"Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto melalui keterangan resminya, Sabtu (13/11/2021).
Romi menjelaskan, dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia tersebut yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
Oleh karenanya, kata Romi, pihaknya menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia. Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19.
Sebelumnya
0 Response to "541 Warga Asing Ditolak Masuk Indonesia Lewat Bandara Soetta Ini Sebabnya"
Post a Comment