VIRAL Pelanggan Indomaret di Bekasi Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir Berikut Isi Pasalnya

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sebuah foto spanduk berisi informasi tentang pelanggan Indomaret bisa lapor polisi jika dimintai uang parkir, tengah viral di media sosial.
Spanduk itu terpasang di salah satu Indomaret di kawasan Bekasi.
Akun Twitter @RDNADN turut mengunggahnya pada Selasa (26/10/2021).
“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,†demikian pernyataan dari spanduk tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut sudah mendapat lebih dari 60 ribu likes, di-retweet lebih dari 15 ribu kali.
PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.
Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.
“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,†kata Wiwiek, Rabu (27/10/2021), melansir dari Kompas TV dalam artikel 'Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan'.
Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
0 Response to "VIRAL Pelanggan Indomaret di Bekasi Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir Berikut Isi Pasalnya"
Post a Comment