Pemilik Pabrik Sabu di Tangerang Terancam Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyampaikan, tim penyidik menangkap BF (31 tahun) serta FS (31) warga negara asing (WNA) asal Iran karena memiliki pabrik sabu-sabu di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat produksi sabu dan tujuh paket plastic klip narkoba jenis sabu seberat 4,510 gram.
"Ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat, kemudian tim dari satnarkoba melakukan surveillance, penyidikan, ketemu nama tersangka BF ini. BF yang tempat tinggal awalnya di Jakbar Kalideres, tapi setelah dicek sudah berpindah ke daerah Tangsel di Kelapa Dua," ujar Yusri dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (9/9).
Menurut Yusri, BF mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2019. Dalam menjalankan modusnya, pelaku mengambil bahan mentah dari luar negeri yang dikirim melalui seseorang yang saat ini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka berdua inilah yang melakukan kegiatan membuat home industri narkotika jenis sabu-sabu ini, dari mana bahan bakunya? mereka punya link lagi ada di Turki," kata Yusri.
Modus yang digunakan tersangka tergolong baru. Mereka memesan bahan baku dalam bentuk setengah jadi. Bahan baku tersebut masih berbentuk gel dan untuk mengelabui petugas imigrasi, mereka mengganti manifest barang haram itu dengan jenis makanan. Setelah bahan itu tiba di Indonesia, BF dan FS langsung mengolah bahan setengah jadi itu menjadi narkoba jenis sabu siap edar.
"Dalam sebulan, para pelaku bisa memproduksi sekitar 15 hingga 20 kilogram sabu. Dipasarkan ke beberapa daerah di wilayah Jakarta dan Tangerang, Banten," kata Yusri.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 134 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, BF dan FS datang ke Indonesia sejak 9 Maret 2019. Mereka kerap melakukan perjalanan ke luar masuk Indonesia. Kedatangan keduanya terdata menuju Iran dengan menggunakan tiga maskapai penerbangan.
"Kedua orang ini awalnya izin tinggal kunjungan, terakhir mereka sudah punya KITAS, kartu izin terbatas, baru diberikan dan berlaku sampai 2023," kata Godam.
0 Response to "Pemilik Pabrik Sabu di Tangerang Terancam Hukuman Mati"
Post a Comment