Kepala Rutan Bareskrim Ditetapkan Tersangka Terkait Penganiayaan M Kece

JAKARTA - Divisi Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, selain Kepala Rutan Bareskrim, pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya, yakni kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.
"Divisi Propam telah menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota Jaga Rutan Bareskrim," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: Gegara Pohon Pinang, Menantu Bacok Kepala Mertuanya
Menurut Sambo, mereka dijadikan tersangka karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dentan baik.
"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," ujar Sambo.
Setelah dijadikan tersangka, Sambo menyebut, pihaknya bakal segera menggelar sidang komisi disiplin terhadap tiga personel kepolisian tersebut. "Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ucap Sambo.
Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.
Baca Juga: Napoleon Jadi Tersangka, Pengacara: Banyak yang Siap Membela
Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(Ari)
0 Response to "Kepala Rutan Bareskrim Ditetapkan Tersangka Terkait Penganiayaan M Kece"
Post a Comment