Aturan Sekolah Tatap Muka Usai Perpanjangan PPKM Jawa-Bali 7-13 September

TRIBUNPONTIANAK.CO. ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang 7-13 September 2021.

Untuk itu simak berbagai aturan terbaru terkait penerapan PPKM level 2-4 berikut ini, muali dari proses belajar, perkantoran, aktifitas hotel dan restoran hingga transportasi umum.

Adapun aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, menyebut ada 43 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2, yaitu:

Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

• Pontianak PPKM Level 3 Anggota DPRD Nilai Kesadaran Prokes Masyarakat Cukup Tinggi

Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.

Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Inmendagri itu juga mengatur tentang kegiatan belajar-mengajar, operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.

Berikut aturan lengkapnya:

Related Posts

0 Response to "Aturan Sekolah Tatap Muka Usai Perpanjangan PPKM Jawa-Bali 7-13 September"

Post a Comment