Anggota ISIS Manfaatkan Bitcoin Bebaskan Rekannya dari Penjara Suriah Dihukum 12 Tahun Penjara

SERAMBINEWS.COM, LONDON - Seorang pria yang menggunakan Bitcoin untuk membebaskan militan ISIS dari penahanan di Suriah dihukum 12 tahun penjara.
Hisham Chaudhary diyakini sebagai orang ketiga yang dihukum karena menjadi anggota ISIS di Inggris.
Chaudhary, dari Oadby di Leicestershire, juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan memasuki pengaturan penggalangan dana teroris.
Dengan tujuan membebaskan jihadis yang ditangkap di Suriah.
Pengadilan mendengar, jumlah orang yang terlibat dalam pembebasan tidak diketahui.
Tetapi pada Oktober 2019 dia menulis:
“Kami telah melakukan ini selama bertahun-tahun, tetapi tidak ada yang tertangkap oleh kebaikan Allah.â€
Setelah persidangan di Birmingham Crown Court, dia juga dihukum karena empat tuduhan menyebarkan materi teroris untuk mengatur publikasi propaganda ISIS.
Hakim Paul Farrer QC mengatakan Chaudhary menjadi anggota ISIS setidaknya sejak 2016, dan dipercaya dan dihormati oleh sesama jihadis.
"Anda terlibat dalam pengorganisasian dana untuk ekstraksi pendukung ISIS dari kamp-kamp penahanan di Suriah," kata hakim.
0 Response to "Anggota ISIS Manfaatkan Bitcoin Bebaskan Rekannya dari Penjara Suriah Dihukum 12 Tahun Penjara"
Post a Comment