Tarif Ubah Pelat Nomor Jadi Putih yang Berlaku Tahun Depan
Kepolisian telah menjelaskan biaya penggantian pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Aturan penerbitan pelat nomor sudah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Mengacu pada aturan itu, penerbitan pelat nomor roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan untuk roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.
Semua pelat nomor kendaraan pribadi, termasuk mobil dan motor, yang kini berwarna hitam tulisan putih, akan diganti menjadi putih tulisan hitam.
Regulasi penggantian itu terdapat pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.
Alasan penggantian yakni untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera. Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasikan pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Penerapan pelat nomor putih tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap. Penggantian dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.
Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat jangan kaget saat memasuki tahap ini.
Menurut Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi, penggantian pelat nomor menjadi putih menunggu stok material pelat nomor hitam habis.
Selain itu kepolisian juga menunggu anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor putih.

[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Tarif Ubah Pelat Nomor Jadi Putih yang Berlaku Tahun Depan"
Post a Comment