Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding Sugito Atmo Prawiro Kami Pasti Kasasi

Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding, Sugito Atmo Prawiro, "Kami Pasti Kasasi"

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Perkara Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam kasus swab test RS Ummi Bogor belum final.

Hal ini terjadi karena kuasa hukum dan pendukung Rizieq Shihab tidak puas dengan putusan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, yang menguatkan putusan PN Jakarta Timur sebelumnya dengan vonis empat tahun penjara.

Sebagai wujud ketidakpuasan atas putusan banding tersebut, kemarin sempat terjadi kericuhan pasca sidang di PT DKI Jakarta.

Ceritanya, terjadi saling lempar antara para pendukung Rizieq Shihab yang datang menyaksikan sidang tersebut dengan para petugas kepolisian yang mengawal jalannya sidang di sekitar gedung PT DKI Jakarta.

Aksi saling lempar itu terjadi usai putusan hakim PT DKI Jakarta, saat para petugas kepolisian menyampaikan imbauan agar para pengunjung sidang segera kembali ke rumah masing-masing karena sedang berlangsung PPKM Covid-19.

Pengumuman itu rupanya memicu ketidakpuasan para pendukung Rizieq Shihab lalu melempar batu ke arah petugas kepolisian.

Aparat kepolisian pun langsung mengejar para pendukung Rizieq Shihab hingga terjadi bentrokan. Sejumlah pendukung terlihat ditangkap polisi lalu diamankan.

Diberitakan pula bahwa akibat bentrokan tersebut, sejumlah aparat kepolisian dan para pendukung Rizieq Shihab mengalami luka-luka.

Sejumlah pendukung Rizieq Shihab yang membuat onar langsung digelandang dan ditahan di tahanan polisi setempat.

Related Posts

0 Response to "Rizieq Shihab Tetap Divonis 4 Tahun di Tingkat Banding Sugito Atmo Prawiro Kami Pasti Kasasi"

Post a Comment