POPULER BLT Subsidi Gaji 2021 Dijadwalkan Cair Bulan Ini Simak Persyaratan dan Cara Mengeceknya
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para buruh dan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi gaji tersebut akan disalurkan satu kali untuk dua bulan, dimana tiap bulannya akan mendapatkan sebesar Rp 500.000, sehingga calon penerima akan mendapatkan sebesar Rp 1 juta.
BSU ini ditujukan untuk mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: SIMAK Besaran dan Syarat Penerima Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Terdampak
Baca juga: Jangan Ketinggalan Bantuan, Cek Nama Anda untuk Mendapatkan Sederet Bansos Selama PPKM

Selain itu, bantuan ini juga upaya untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau penghasilannya berkurang karena pembatasan jam kerja.
Dalam penyalurannya, Kemenaker akan merujuk pada data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data yang valid.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk calon penerima BSU 2021, berikut rinciannya:
Syarat calon penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peerta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
0 Response to "POPULER BLT Subsidi Gaji 2021 Dijadwalkan Cair Bulan Ini Simak Persyaratan dan Cara Mengeceknya"
Post a Comment