Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlangsung Berlaku di Tiga Kawasan Saja Catat Lokasinya

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI --- Masyarakat Bekasi baik di Kota dan Kabupaten serta Karawang yang membawa mobil dan melintasi wilayah DKI Jakarta sebaiknya perhatikan kebijakan ganjil genap.

Sebab pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan tetap memperpanjang penerapan ganjil genap hingga 30 Agustus 2021 mendatang, tapi kini hanya di 3 ruas jalan saja dari sebelumnya 8 ruas jalan.

Langkah tersebut diambil seiring kebijakan pemerintah yang masih tetap memperpanjang penerapan PPKM dengan menurunkan level menjadi level 3 di wilayah aglomerasi, DKI Jakarta.

"Kita memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan ganjil genap dengan beberapa perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).

"Kita akan lakukan di tiga kawasan dari yang sebelumnya 8 kawasan," tambah Sambodo.

Kebijakan ini, kata Sambodo, berdasarkan hasil rapat pihaknya dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Ini akan berlaku selama 1 minggu kedepan, mulai dari tanggal 26 sampai 30 Agustus 2021. Kita akan lakukan di tiga kawasan saja," kata Sambodo.

Tiga kawasan atau ruas jalan itu katanya adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. 

"Sama seperti sebelumnya, ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Menurutnya kendaraan roda empat atau mobil pribadi berplat ganjil di tanggal genap, yang melewati 3 ruas jalan itu, akan diputar balik, tanpa ditilang.
 

Baca Berita Selengkapnya di TribunBekasi.com berjudul PERHATIAN, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta Masih Berlangsung, Berlaku di Tiga Kawasan Saja, 

Related Posts

0 Response to "Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlangsung Berlaku di Tiga Kawasan Saja Catat Lokasinya"

Post a Comment