Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Wawan Segera Disidang

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan. Berkas perkara Wawan terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, hari ini.
"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).
Ali menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara dugaan suap ini, Wawan tidak dilakukan penahanan. Sebab, Wawan saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya yakni terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Wawan, sebelum nantinya dilimpah ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Wawan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Baca Juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Disidang
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko selaku mantan Kalapas Sukamiskin. Kemudian, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar; dan Almarhum Fuad Amin.
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.
Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian suap berupa beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.
Pemberian suap dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.
(aky)
0 Response to "Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Wawan Segera Disidang"
Post a Comment