Gubernur Ganjar Tak Gunakan Vaksinasi sebagai Syarat Warga Mengakses Layanan Publik Ini Alasannya

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah daerah membuat aturan bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat orang bepergian. Mereka yang telah divaksin dan memiliki serifikat, diberi kelonggaran beraktifitas di tempat umum, semisal mal, tempat wisata, dan tempat publik lain.
Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, Jawa Tengah belum mengambil kebijakan tersebut.
Alasannya, banyak warga di Jawa Tengah yang belum divaksin lantaran stok vaksin yang terbatas.
"Belum, kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, maka saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit," katanya dalam rilis, seusai memimpin rapat koordinasi penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Gubernur Ganjar Pranowo: Program Vaksinasi di Jateng Baru Tercapai 18,83 Persen
Baca juga: Mengapa Sering Terjadi Perbedaan Data Pusat dan Jateng, Begini Jawaban Gubernur Ganjar Pranowo
Baca juga: Pemkab Kudus Genjot Vaksinasi Covid, Sudah Tercapai 20,4 Persen dari 661 Ribu Sasaran
Baca juga: Gelar Vaksinasi Merdeka Candi hingga 17 Agustus 2021, Polres Salatiga Sediakan 2000 Vaksin Per Hari
Menurut Ganjar, pemberian kelonggaran bagi mereka yang sudah divaksin untuk bepergian kurang tepat. Hal itu membuat keadilan di masyarakat terciderai.
"Lalu, seolah-olah, mereka yang sudah divaksin, mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat," tegasnya.
Sebenarnya, bisa saja, syarat vaksin itu diterapkan saat vaksinasi sudah tinggi.
Saat ini, di Jateng, warga boleh berkunjung ke mal atau tempat publik lain meskipun belum divaksin, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau itu bisa dilakukan, jumlahnya dibatasi sejak pintu masuk, sebenarnya itu bisa. Tapi, nanti kalau (mal) sudah boleh dibuka," terangnya.
Ganjar mengatakan, kondisi Jateng saat ini sudah membaik. Leveling di sejumlah daerah, lanjut Ganjar, sudah turun.
Namun, untuk pembukaan mal, tempat wisata, dan tempat publik lainnya, ia meminta menunggu keputusan dari pusat.
"Tapi, tentu kita harus menunggu keputusan evaluasi dari pusat, biar seragam. Tidak boleh nanti jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah ada keputusan maka sebenarnya itu bisa dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Hilir Mudik di Kantor DPUR Banjarnegara, KPK Usut Kasus Korupsi?
Baca juga: 6000 Ibu Hamil di Banyumas Mulai Terima Vaksinasi Covid, Bukan Pakai Moderna tapi Sinovac
Baca juga: Manajemen Resmi Umumkan Cucun Sulistyo Sebagai Pelatih Persiku Kudus
Baca juga: IDI Banjarnegara Dukung Program Telemedicine, Siap Beri Konsultasi secara Daring
Seperti diketahui, sejumlah daerah memberikan kelonggaran pada warganya untuk bepergian dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin.
Di Jakarta misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menggunakan sertifikat vaksinasi sebagai salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di ibu kota. Di antaranya, kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial dan budaya. (*)
0 Response to "Gubernur Ganjar Tak Gunakan Vaksinasi sebagai Syarat Warga Mengakses Layanan Publik Ini Alasannya"
Post a Comment