Bandel 55 Emiten Ini Belum Setor Laporan Keuangan Maret 2021
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan masih terdapat 55 Emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal pertama tahun 2021.
Di dalamnya termasuk emiten yang didirikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, PT Mahaka Media Tbk (ABBA) serta emiten maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
Terkait dengan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021, otoritas bursa mengatakan untuk laporan keuangan (lapkeu) yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah pada 30 Juli 2021, sedangkan untuk yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah tanggal 2 Agustus 2021.
Berdasarkan pengumuman BEI, dari 55 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan, 52 di antaranya dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
Hal ini karena tercatat hingga tanggal 30 Juli 2021 belum menyampaikan laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2021.
Satu perusahaan hanya dikenakan Peringatan Tertulis I, karena tercatat hingga tanggal 2 Agustus 2021, belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021 yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Sedangkan dua emiten lainnya belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021 yang diaudit oleh Akuntan Publik (batas waktu 31 Agustus 2021).
Berikut adalah daftar lengkap 55 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan Maret 2021 berdasarkan laporan BEI, dikutip keterbukaan informasi.

Denda Lapkeu Maret 2021/BEI

Denda Lapkeu Maret 2021, tabel 2/BEI
[Gambas:Video CNBC]
0 Response to "Bandel 55 Emiten Ini Belum Setor Laporan Keuangan Maret 2021"
Post a Comment