AFPI Tanggapi MUI Soal Desakan Hapus Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi usulan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pelarangan fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menilai usulan itu muncul lantaran pemahaman anggota MUI terhadap pinjol khususnya pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK belum utuh.
"Jadi atas pandangan Komisi Fatwa, kami yakin karena pak kyai-nya belum terinformasi secara utuh dan lengkap bagaimana operasi, bagaimana komitmen, etika, pengelolaan manajemen risiko yang dilakukan di fintech pendanaan Indonesia atau pinjol," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
Ia menegaskan pinjol resmi yang terdaftar dan berizin di OJK juga melarang praktik predatory lending, seperti yang disampaikan Komisi Fatwa MUI. AFPI sepakat dengan usulan Komisi Fatwa MUI untuk menghapuskan praktik predatory lending.
Namun, umumnya hal tersebut dilakukan oleh pinjol ilegal, bukannya pinjol berizin dan terdaftar di OJK.
"Kami yakin kalau mereka sudah tahu mereka tentunya akan lebih presisi dan akurat dalam memberikan pandangan terkait pinjol ini," imbuhnya.
Ia mengatakan pinjol telah membantu perekonomian Indonesia dengan menyalurkan pinjaman khususnya kepada kelompok yang tidak memenuhi syarat pembiayaan bank atau unbankable. Sejak kemunculan pinjol di 2016 hingga sekarang total penyaluran pinjaman pinjol mencapai kurang lebih Rp221 triliun.
Dana tersebut disalurkan kepada UMKM, penduduk di Indonesia timur, maupun kelompok ibu rumah tangga yang memiliki usaha mikro.
"Di masa pandemi kami memiliki kontribusi positif pada ekonomi nasional. Meskipun sebagian besar industri itu negatif growth namun industri pinjol yang berizin OJK tetap bisa tumbuh sekitar 25 persen, " tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menilai praktik pinjaman online (pinjol) memiliki kecenderungan banyak mudarat atau merugikan pihak-pihak yang meminjam dana tersebut. Karenanya, ia meminta pihak berwenang melarang pinjol.
"Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudaratnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjiannya," kata Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/8).
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)
0 Response to "AFPI Tanggapi MUI Soal Desakan Hapus Pinjol"
Post a Comment