363 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lamongan Dapat Remisidi Hari Kemerdekaan RI ke-76

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ratusan warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Jawa Timur mendapat remisi umum di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun.
Ada di antara warga binaan ini yang langsung bisa menghirup udara bebas, lantaran bebas murni.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Lamongan Supriyana mengungkapkan, ada 363 warga binaan yang mendapatkan remisi umum.
Mereka telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, seperti yang diatur dalam perundangan.
"Remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," kata Supriyana kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Selain telah menjalani masa pidana minilam selama 6 bulan, persyaratan lainnya adalah narapidana harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan.
Selanjutnya, terang Supriyana, narapidana harus mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan di Lapas
"Remisi umum telah diberikan kepada narapidana pada saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia, yakni 17 Agustus kemarin," katanya.
Maha Bintang Bima Putera adalah salah seorang warga binaan yang mendapat remisi bebas.
Ia berterimakasih kepada Kalapas beserta seluruh jajarannya lantaran dari binaannya ia mendapatkan remisi sekaligus bebas karena masa pidananya telah habis.
"Terima kasih kepada Kalapas Lamongan dan seluruh jajaran khususnya di bagian Bimbingan narapidana/anak didik karena untuk pengurusan remisi sangat mudah dan cepat, serta tidak dipungut biaya," ungkap Bima.
Untuk diketahui, menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Terdapat 5 jenis- jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan.
0 Response to "363 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lamongan Dapat Remisidi Hari Kemerdekaan RI ke-76"
Post a Comment