Penumpang KA Jarak Jauh selama Libur Iduladha Dibatasi Hanya untuk Pegawai Sektor Esensial

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - PT Kereta Api Indoensia memperketat perjalanan selama libur Iduladha 1442 H, 20-25 Juli. Untuk periode tersebut, kereta api jarak jauh hanya boleh melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki kepentingan mendesak.
Hal ini disampaikan VP Daerah Operasi 5 Purwokerto Joko Widagdo dalam rilis yang diterima, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, kebijakan ini dikeluarkan mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Baca juga: BNPB Keluarkan Peringatan Dini: Banyumas dan Cilacap Diminta Waspada Banjir
Baca juga: Beredar Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas, Polresta Banyumas Pastikan Hoaks
Baca juga: Prihatin Nakes Kewalahan Tangani Wabah, Ibu-ibu di Banyumas Ini Rela Bantu Cek Pasien Covid di Rumah
Baca juga: Warga Kebondalem Banyumas Ini Keliling Tawarkan Jasa Bengkel Sepeda: Rezeki Itu Dijemput
Kemudian, yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Joko mengatakan, syarat bagi calon penumpang dari sektor kritikal dan esensial pun harus menunjukkan sejumlah dokumen, yakni:
1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak, dikatakannya, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
0 Response to "Penumpang KA Jarak Jauh selama Libur Iduladha Dibatasi Hanya untuk Pegawai Sektor Esensial"
Post a Comment