Izin Tinggal Habis WNA Ukraina Ini Dideportasi Imigrasi Denpasar

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR â€" Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi satu orang WNA asal Ukraina karena telah melewati masa izin tinggal. 

Deportasi dilakukan pada hari Minggu, 25 Juli 2021 lalu di mana WNA asal Ukraina tersebut atas nama Stella Lozanova lahir di Ukraina (32).

"Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal," ujar Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, di Denpasar Selasa 27 Juli 2021 dalam keterangannya.

Baca juga: 10.612 WNA dari Berbagai Negara Tinggalkan Indonesia Via Bandara Soekarno-Hatta Bulan Ini

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 26 Februari 2020 lalu dengan menggunakan visa kunjungan dan ditipu oleh Agen Pengurusan Visa sehingga menyebabkan yang bersangkutan overstay. 

"Kepada yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (f) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuh Jamaruli. 

Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli 2021, Kecuali Orang-orang Dengan Keperluan Berikut 

Yang bersangkutan berangkat pada hari Minggu tanggal 25 Juli 2021 dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan waktu keberangkatan pukul 21.00 WIB, dengan tujuan Jakarta â€" Istanbul- Ukraina. 

Kami tegaskan di masa pandemi Covid-19 pihak Imigrasi pada jajaran Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan pengawasan terhadap WNA yang masih berada di Provinsi Bali dan tidak segan-segan akan memberikan sanksi kepada WNA yang melakukan pelanggaran.(*)

Berita lainnya di Berita Bali

Related Posts

0 Response to "Izin Tinggal Habis WNA Ukraina Ini Dideportasi Imigrasi Denpasar"

Post a Comment